Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) : Inspektorat Sosialisasikan UU Nomor 6 Tahun 2014

Besarnya alokasi anggaran yang dikucurkan ke gampong-gampong di Kota Banda Aceh, merupakan anugerah sekaligus musibah apabila tidak teliti dan berhati-hati dalam pengelolaannya, baik dalam hal perencanaan, penatausahaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban maupun pelaporannya. Hal tersebut mencuat ketika Inspektorat Kota Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) yang mengusung topik tentang Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang pedoman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dengan narasumber Syahrial, SH. Sosialisasi tersebut diikuti oleh para Auditor, Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) di lingkungan Inspektorat Kota Banda Aceh.

Dalam kesempatan tersebut Syahrial, SH menegaskan bahwa sosialisasi yang diselenggarakan ini lebih difokuskan pada Pengelolaan Dana Desa. “Dana Desa perlu dikawal, karena memiliki risiko terhadap penggunaan anggaran negara. Peran Inspektorat dalam melakukan pengawasan dan pencegahan dini dari kemungkinan penyelewengan dan penyalahgunaan dana yang tidak tepat sasaran harus secepatnya diantisipasi.”

Bentuk sosialisasi yang dilakukan itu sepenuhnya difasilitasi serta ditujukan kepada para Auditor, para APIP dan para P2UPD di Inspektorat Kota Banda Aceh, untuk pembekalan dan peningkatan pemahaman terhadap Pengelolaan Dana Desa, yang nantinya akan menjadi fokus pengawasan ketika dilakukan pemeriksaan. Di samping itu diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut akan bermafaat bagi peningkatan kapasitas diri dalam mengemban tugas sehari-hari sebagai aparat pengawasan. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada hari Jumat, 5 April 2016, bertempat di aula Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh.

Syahrial menambahkan bahwa “materi inti dari Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang pedoman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut lebih diprioritaskan untuk mengkaji dan menelisik Pengelolaan Keuangan Desa, yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban.” (Publikasi Inspektorat | 130416)