2018 : WTP Ke-10 Kali Untuk Banda Aceh

Banda Aceh | Kamis (29/11/2018) di Gedung Amel Convention Center Banda Aceh, Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah menyerahkan penghargaan dari Kementerian Keuangan RI kepada Wali Kota Banda Aceh atas prestasi Pemerintah Kota Banda Aceh atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2017 dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penghargaan WTP tersebut diterima langsung oleh Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman.

WTP yang diraih Pemerintah Kota Banda Aceh di tahun 2018 ini adalah WTP yang ke-10 kalinya, sejak tahun 2008 sampai dengan 2017. “Selamat Pak Amin, 10 kali berturut-turut WTP adalah prestasi yang luar biasa,”ujar Nova Iriansyah saat menyampaikan sambutannya pada kesempatan tersebut.

Merujuk pada web : https://id.wikipedia.org, pengertian dari Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Sedangkan menurut Standar Profesional Akuntan (PSA 29), yang dimaksud dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) adalah pendapat yang diberikan ketika audit telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Auditing (SPAP), auditor tidak menemukan kesalahan material secara keseluruhan laporan keuangan atau tidak terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Bentuk laporan ini digunakan apabila terdapat keadaan berikut:

  1. Bukti audit yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa, sehingga ia dapaty memastikan kerja lapangan telah ditaati.
  2. Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja.
  3. Laporan keuangan yang di audit disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya. Demikian pula penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan.
  4. Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan.