10 OPD Pemko Banda Aceh Ikuti Workshop MRSP Urusan Perdagangan

Banda Aceh | Selama dua hari, dari tanggal 28 s.d. 29 Januari 2019 sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh mengikuti kegiatan Workshop Manajemen Risiko Sektor Publik (MRSP) Urusan Perdagangan, yang berlangsung di Gedung ITLC Banda Aceh. Workshop tersebut dipandu oleh 5 (lima) orang fasilitator dan narasumber dari BPKP Pusat Jakarta.

Seremoni pembukaan kegiatan workshop tersebut dilakukan oleh Walikota Banda Aceh, yang diwakili oleh Sekda Kota, ‎Ir. Bahagia Dipl SE. Dalam arahannya ditegaskan bahwa, “Workshop Manajemen Risiko Sektor Publik Urusan Perdagangan ini menjadi sangat strategis dan penting, karena hasilnya mempunyai implikasi yang menentukan efektivitas dan sinergistas penyelengaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah, yang dimulai dari saat proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pada akhirnya tahapan proses pertanggungjawaban. Proses pemetaan resiko tentunya mempunyiai kolerasi, keterkaitan dan sinkronisasi yang saling berututan antara perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban harus terakumulasi secara secara tertib, terkendali, efektif dan efisien.”

Walikota menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada Kepala BPKP Perwakilan Aceh serta para narasumber dari BPKP Pusat dari Jakarta, yang telah berinisiatif dan berpartisipasi aktif mendukung terlaksananya kegiatan workshop tersebut. Kepada seluruh peserta workshop Walikota meminta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan bersungguh-sungguh, sehingga,” dari workshop ini diharapkan para peserta mampu mengidentifikasi dan menguraikan resiko-resiko potensial, baik yang berasal dari faktor internal maupun eksternal dan memeringkat resiko yang memerlukan penanganan segera, ataupun yang tidak memerlukan tindakan lebih lanjut. Dari hasil identifikasi dan pemetaan resiko tersebut, diharapkan nantinya mampu memberikan masukan atau rekomendasi untuk meyakinkan bahwa terdapat resiko-resiko yang menjadi prioritas paling tinggi untuk dikelola dengan efektif,  sehingga dapat menjaga dan mengawal Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Pemerintah Kota Banda Aceh.”

Dalam laporannya terkait dengan penyelenggaraan Workshop MRSP Urusan Perdagangan tersebut, Sekretaris Inspektorat Kota Banda Aceh, Muhammad, S.Sos, MM menyampaikan bahwa, ” tujuan diselenggarakannya worksop ini agar Pemerintah Kota Banda Aceh mampu menyusun Rencana Tindak Pengendalian (RTP) atas Risiko Sektor Publik Urusan Perdagangan pada Pemerintah Kota Banda Aceh, sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP beserta suplemennya.

Workshop MRSP Urusan Perdagangan ini terselenggara atas kerjasama BPKP Perwakilan Aceh, BKPSDM Kota Banda Aceh dan Inspektorat Kota Banda Aceh, diikuti 30 peserta dari 10 OPD Pemangku Urusan Perdagangan di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yaitu Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menegah dan Perdagangan, Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP&WH) dan Inspektorat Kota Banda Aceh.