Sosialisasi Program TASPEN di Inspektorat

Banda Aceh | Pagi selasa (9/7/2019), sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh, PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Banda Aceh melakukan Kegiatan Sosialisasi Ketaspenan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Program Top Up Tabungan Hari Tua (THT). Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Inspektorat Kota Banda Aceh.

Kegiatan sosilalisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Kota Banda Aceh, Muhammad, S.Sos, MM. Dalam arahannya Muhammad mengharapkan agar seluruh ASN Inspektorat dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius. “Sosialisasi ini penting, karena terkait langsung dengan keberadaan kita sebagai ASN, yang pada akhirnya nanti akan memasuki masa pensiun. Apa saja fasilitas yang akan kita pereoleh dari program TASPEN hendaknya kita juga mengetahuinya jauh-jauh hari. Untuk itu saya menilai kegiatan sosialisasi mempunyai manfaat besar bagi kita semua selaku ASN,”tegas Muhammad.


PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Banda Aceh menghadirkan Ibu Isna sebagai pemateri pada kegiatan sosialisasi tersebut. Isna memaparkan semua Program TASPEN secara gamblang, sehingga mudah dipahami dan dimengerti oleh peserta sosialisasi.

Ada beberapa Program TASPEN yang diparaparkan, antara lain :

Program Pensiun

Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya mengabdi pada negara berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Potongan iuran pensiun tersebut pada awalnya ditempatkan pada Bank-bank Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 sebagai tindak lanjutnya program Pensiun PNS dialihkan kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Februari 1985.

Sejak tahun 1987 Pemerintah mengalihkan penyelenggaraan pembayaran pensiun PNS untuk wilayah provinsi Bali, NTB, NTT melalui surat Menteri Keuangan Nomor 822/ MK.03/1986 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1.8411 tanggal 13 Oktober 1986, dan pembayaran pensiun PNS secara nasional baru dilakukan PT TASPEN (PERSERO) sejak April 1990. Pengelolaan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan pengadministrasian dan pelaporan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.02/2016 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sesuai dengan UU tersebut, sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go), yaitu sumber Dana Pensiun bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam perkembangannya, pembayaran pensiun PNS selain dari APBN juga bersumber dari sharing dan akumulasi Dana Pensiun PNS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Sejak tahun 2009 sepenuhnya (100%) berasal dari APBN.

Penerima Pensiun adalah :
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah Otonom.
2. Pejabat Negara.
3. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan, dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan RI, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015.
4. Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tanggal 10 Agustus 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016.
5. Hakim.
6. Anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pension sebelum April 1989.
7. Penerima pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-89/SJ.24/UP.71/2004 tentang Pemberian Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil Eks Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.

Hak-hak Penerima Pensiun :
1. Pensiun Sendiri
2. Pensiun Janda/Duda
3. Pensiun Yatim Piatu
4. Pensiun Orang Tua
5. Pensiun Terusan
6. Uang Duka Wafat (UDW)
7. Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun, bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.

Kewajiban Peserta Program Pensiun :
1. Membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak) setiap bulan.
2. Melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya. Kewajiban Penerima Pensiun : Melaporkan perubahan data setiap tahun ganjil, update status:
1. Setiap 1 bulan bagi penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan
2. Setiap 2 bulan bagi penerima pensiun PNS/Pejabat Negara/POLRI/TNI yang tidak mempunyai tunjangan keluarga.
3. Setiap 6 bulan bagi penerima pensiun PNS/Pejabat Negara/POLRI/TNI yang masih mempunyai tunjangankeluarga.

Biaya Penyelenggaraan Pensiun
Atas pengelolaan Dana Pensiun PNS dan pembayaran pensiun PNS, Pemerintah melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-1517/MK.013/1987 mengatur tentang Penggantian Biaya Penyelenggaraan Pensiun. Ketentuan tentang besarnya Biaya Penyelenggaraan Pensiun mengalami perubahan setiap tahun, dan pada tahun 2008 ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-41/MK.06/2008 tanggal 21 Januari 2009 perihal Formula.
Biaya Penyelenggaraan Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah direvisi dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-559/MK.02/2013 perihal Biaya Penyelenggaraan Program PNS tahun 2013. Pada tahun 2015 biaya penyelenggaraan pensiun ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang dilaksanakan oleh PT TASPEN (PERSERO) dan PT ASABRI (PERSERO).


Tabungan Hari Tua

Program Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian

A. Penyelenggara Jaminan Sosial bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981, TASPEN mengelola Program Tabungan Hari Tua berupa Program Asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian. Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun. Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan dalam hal peserta:
a. Berhenti karena pensiun;
b. Meninggal dunia; atau
c. Berhenti karena sebab-sebab lain.
Asuransi Kematian (Askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta apabila istri/suami/ anak meninggal dunia atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia. Askem istri/ suami diberikan kepada istri/suami yang sah menurut hukum yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan. Askem anak diberikan kepada anak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan dan belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau belum mencapai usia 25 tahun

B. Pengembangan Program THT untuk peserta non Pegawai Negeri Sipil (PNS)
1. Sejak tahun 1981, program THT TASPEN telah dikembangkan kepesertaannya kepada peserta non PNS. Program THT yang diikuti oleh 18 BUMN adalah program THT Dwiguna.
2. Selanjutnya tahun 1997, program THT untuk peserta non PNS dikembangkan lagi menjadi program THT Ekaguna dan THT Multiguna. Program THT Ekaguna diikuti oleh 1 BUMN, sedangkan program THT Multiguna diikuti oleh 4 BUMN

Manfaat yang diberikan dalam program THT Multiguna adalah :
a. Manfaat Berkala
b. Manfaat Sekaligus

Manfaat yang diberikan dalam program THT Ekaguna adalah pembayaran Manfaat Sekaligus.

Pada tahun 2014, dengan terbentuknya anak perusahaan PT Asuransi Jiwa TASPEN (TASPEN Life), maka program THT, THT Multiguna dan THT Ekaguna untuk peserta non PNS dialihkan kepersertaannya kepada perusahaan tersebut.

C. Penyelenggaraan Program dan Pengelolaan THT dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 491 tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 perihal Penyelenggaraan Program dan Pengelolaan Kekayaan Tabungan Hari Tua oleh PT TASPEN (PERSERO) yangtelah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 219/PMK.010/2008, yang kemudian direvisi kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.01/2011 tanggal 12 April 2011 dan diubah kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.02/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Kepesertaan

Peserta Program JKK adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima gaji dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, terdiri dari:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  • Pejabat Negara;
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  • DPRD.

Manfaat JKK

Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja akan mendapat beberapa manfaat yang meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

  • Perawatan
    • Pemeriksaan dasar dan penunjang;
    • Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
    • Rawat inap kelas I RS Pemerintah dan RS swasta yang setara; 4. Perawatan intensif;
    • Penunjang diagnostik;
    • Pengobatan;
    • Pelayanan khusus;
    • Alat kesehatan dan implant;
    • Jasa Dokter/medis;
    • Operasi;
    • Transfusi darah; dan/atau
    • Rehabilitasi medik.
  • Santunan
    1. Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/ atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan kerja;
    Angkutan:
    • Darat/sungai/danau : paling besar Rp1.300.000
    • Laut : paling besar Rp1.950.000
    • Udara : paling besar Rp3.250.000
    • Apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka diberikan biaya yang paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan.
    Santunan Sementara akibat kecelakaan kerja (SSTMB); 100% x gaji terakhir Diberikan setiap bulan sampai dinyatakan mampu bekerja kembali.
    • Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
    Santunan cacat sebagian anatomis:
    • sesuai tabel x 80 x Gaji terakhir Dibayarkan sekaligus Santunan cacat sebagian fungsi:
    • Penurunan fungsi x % sesuai tabel x 80 x Gaji Dibayarkan sekaligus Santunan cacat total tetap:
    • Santunansekaligus = 70% x 80 x Gaji terakhir
    Santunan berkala = Rp250.000 perbulan, selama 24 bulan
    • Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja; Pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothose) satu kali untuk etiap kasus dengan standar harga yang ditetapkan oleh puat rehabilitasi rumah sakit umum pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut. Biaya rehabilitasi medis maksimum sebesar Rp2.600.000.
    • Penggantian biaya gigi tiruan Paling banyak sebesar Rp3.900.000 untuk setiap kasus
    • Santunan kematian kerja; 60% x 80 gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali
    • Uang duka tewas; 6x gaji terakhir
    • Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 yang meliputi:
    • peti jenazah dan perlengkapannya
    • tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman
    • Bantuan beasiswa diberikan bagi maksimal 2 anak dari Peserta yang tewas SD Rp45.000.000
      SMP Rp35.000.000
      SMA Rp25.000.000
      Diploma/Kuliah Rp15.000.000
    • catatan:
      belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah/kuliah berusia paling tinggi 25 tahun
      belum pernah menikah
      belum bekerja
  • Tunjangan Cacat% tertentu dari Gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ dengan ketentuan:
    • Mengalami cacat
    • Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat.
    • Diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat sampai dengan peserta meninggal dunia.

Jaminan Kematian

Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian

Kepesertaan
Peserta Program JKM adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima gaji dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, terdiri dari:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
b. Pegawai Negeri Sipil (PNS);
c. Pejabat Negara;
d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
e. DPRD.

Manfaat program JKM, diberikan bagi peserta yang wafat berupa santunan kematian yang terdiri atas:
1. Santunan sekaligus, diberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali.
2. Uang duka wafat, diberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebesar 3 (tiga) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
3. Biaya Pemakaman, diberikan sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan satu kali sebagai penggantian atas biaya yang meliputi:
a. peti jenazah dan perlengkapannya; dan
b. tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman.
4. Bantuan beasiswa, diberikan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada paling banyak 2 (dua) anak dari Peserta yang wafat dengan ketentuan:
a. Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah/kuliah;
b. Berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Belum pernah menikah; dan
d. Belum pernah bekerja.
Bantuan beasiswa tersebut diberikan jika kepesertaan telah mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun