Bagian Pengawasan Setjen MPR RI Studi Banding ke Inspektorat Banda Aceh

Banda Aceh | Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008, Pengertian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah: “Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.”

Hal tersebutlah yang menjadi dasar dari Bagian Pengawasan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk melakukan studi banding ke Inspektorat Kota Banda Aceh pada pagi Rabu (17/07/2019). Rombongan yang melakukan studi banding tersebut berjumlah 9 (sembilan) orang yang dipimpin oleh Kepala Bagian Pengawasan MPR RI, Rharas Esthining Palupi, S.H, M.H.

Rharas mengatakan bahwa, “Bagian Pengawasan Setjen MPR selaku leading sector unit pengendalian internal di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, melakukan studi banding ke Inspektorat Kota Banda Aceh untuk mempelajari penerapan SPIP, Manajemen Risiko dan Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.”

Mewakili Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh, Dra. Fadhlun, Irban Wilayah III, menyampaikan apresiasi atas kunjungan rombongan studi banding tersebut. “Atas nama Inspektur kami menyampaikan penghormatan dan penghargaan yang setulus-tulusnya atas dipilihnya Inspektorat Kota Banda Aceh sebagai obyek studi banding oleh Bagian Pengawasan Setjen MPRI RI.”

Dalam kesempatan tersebut Fadhlun menjelaskan bahwa, “berdasarkan laporan hasil Quality Assurance (QA) atas Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah Daerah Kota Banda Aceh oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat, dinyatakan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh telah memenuhi karakteristik maturitas penyelenggaraan SPIP pada Level 3 (Terdefinisi) dengan perolehan hasil Self Assessment 3,2864 dan hasil QA 3,0375. Ini merupakan anugerah dan rahmat Allah SWT atas komitmen dan kerja keras yang telah dilakukan selama ini. Namun disamping itu capaian ini menjadi tantangan untuk dapat dipertahankan dan ke depannya dapat terus ditingkatkan.”

Fadhlun  juga memaparkan secara rinci tahapan proses penerapan Tata Kelola SPIP, Manajemen Risiko (Penilian Risiko, Identifikasi Risiko, Menganalisis Risiko, Penyusunan Peta Risiko serta upaya-upaya Mitigasi Risiko), Peningkatan Kapabilitas APIP, upaya membangun lingkungan pengendalian, upaya membangun kesadaran pengendalian internal serta upaya-upaya peningkatan level penilaian Maturitas SPIP dan pada masing-masing OPD di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh. Dijelaskan juga selintas tentang metode peningkatan Internal Audit Capability Model  (IACM) serta metode sosialisasi dan media yang digunakan dalam Tata Kelola SPIP dan Manajemen Risiko.

Untuk melihat secara langsung penerapan SPIP dan Manajemen Risiko, rombongan studi banding tersebut difasilitasi untuk berkunjung ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh di Balai Kota Banda Aceh. DPM-PTSP Kota Banda Aceh adalah salah satu OPD di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah menerapkan SPIP dan Manajemen Risiko. Pada kunjungan lapangan tersebut rombongan diterima oleh Kepala DPM-PTSP, Muchlis, SH didampingi Sekretaris dan stafnya.