Perjanjian Kerjasama Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kota Banda Aceh

Banda Aceh | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan BPS Kota Banda Aceh dalam tahun 2019 ini akan melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Mewujudkan komitmen pelaksanaan kegiatan tersebut, pada sore Senin (26/8/2019) bertempat di Ruang Pertemuan Lantai I Gedung Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Inspektorat Kota Banda Aceh dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banda Aceh tentang Survei Penilaian Integritas Pemerintah Kota Banda Aceh. Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani bersama antara Insperktur Inspektorat Kota Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti, AP dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banda Aceh, Rusmadi, SE.

Prosesi penandatanganan perjanjian tersebut disaksikan oleh para Tim Survei dari BPS Kota Banda Aceh, Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu Wilayah I dan III serta para Auditor dan P2UPD di jajaran Inspektorat Kota Banda Aceh.