Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Tahun 2020

Banda Aceh | Jumat (21/02/2020).   Merujuk pada Permendagri No. 64 Tahun 2007, Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah diharapkan mampu melaksanakan fungsinya  secara optimal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Dalam rangka optimalisasi dan peningkatan kualitas pengawasan intern tersebut, Inspektorat Kota Banda Aceh pada tanggal 28 Januari yang lalu telah dilaksanakan penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2020.

Kegiatan tersebut dibuka dan diarahkan secara langsung oleh Sekretaris Inspektorat, Muhammad, S.Sos, MM, serta dihadiri oleh seluruh Inspektur Pembantu (Irban) I, II, III dan para Auditor, Penata Laporan Keuangan, serta para  di lingkungan Inspektorat Kota Banda Aceh.

Penyusunan PKPT Tahun Anggaran 2020 ini mempunyai nilai yang sangat strategis karena melalui PKPT tersebut diharapkan pelaksanaan pengawasan intern dapat lebih optimal dan berkualitas mengingat dalam penyusunannya telah memetakan risiko-risiko kegiatan, serta mampu memberikan penjaminan mutu atas pelaksanaan program/kegiatan prioritas, sehingga diharapkan dapat secara dini dideteksi dan diantisipasi semua indikasi potensi penyimpangan. 

 

Sejalan dengan hal diatas, sekaligus untuk memenuhi tuntutan peningkatan kapabilitas APIP level 3 penuh, Inspektorat Kota Banda Aceh juga telah menyusun PKPT berbasis Risiko yang ditetapkan dengan Keputusan Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh nomor 031 tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Penyusun Program Kerja Pengawasan tahunan (PKPT) berbasis resiko.

Penyusunan PKPT ini didasarkan pada hasil kegiatan perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR) dan kegiatan Evaluasi Manajemen Risiko bersama beberapa Perangkat Daerah Terkait. Dalam PKPT ini telah ditetapkan program/kegiatan Perangkat Daerah sebagai sasaran yang akan diaudit. Berdasarkan hasil Evaluasi Manajemen Risiko Program/Kegiatan tersebut memiliki tingkat risiko yang paling tinggi.