Bertempat di Aula Balaikota Banda Aceh Rabu (28/12) Walikota Banda Aceh menggelar Ekspose 5 tahun masa jabatan kepemimpinannya periode 2007-2012. Ekspose tersebut dilakukan untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai program-program yang telah dilaksanakan selama kepemimpinan Ir. Mawardy Nurdin, M.Eng, Sc dan Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE.
Walikota Banda Aceh Ir. Mawardy Nurdin, M.Eng, Sc dalam paparannya menceritakan awal mula proses tercetusnya visi “Bandar Wisata Islami Indonesia” dan Misi Kota Banda Aceh. Ekspose yang dihadiri Wakil Walikota, Sekda Kota, Tim Inspektorat Aceh, unsure Muspida Kota, para Kepala SKPD, para Camat, tokoh masyarakat serta para Geuchik Mawardy menjelaskan mengenai Visi “ Menuju Bandar Wisata Islami Indonesia “ , kami ingin Kota Banda Aceh ini menjadi kota tujuan wisata islami. Dengan adanya kearifan dan potensi lokal yang dimiliki kita harapkan para donatur/investor akan siap menanamkam investasi di Kota Banda Aceh, jelas Mawardy.
Lebih lanjut Walikota mengatakan selama kurun waktu masa jabatan saya dan Wakil Walikota boleh dibilang ada program-program yang berhasil dan belum berhasil. Ini dikarenakan kami harus memilih program mana yang menjadi prioritas dan mana yang tidak. “ Kami sepakat untuk memprioritaskan masalah penegakan Syariat Islam secara kaffah, pelayanan masyarakat, peningkatan kualitas SDM aparatur dan infrastuktur, demikian terang Mawardy.
Selama pemerintahan Mawardy-Illiza sudah banyak prestasi yang diraih baik di tingkat Nasional maupun Internasional. Segenap penghargaan telah kita peroleh seperti piala ADIPURA, Penghargaan WTP, Adiupaya Puritama serta yang baru saja diraih yakni ICT Pura dan penghargaan lainnya.
Sementara Tim Inpekstorat Aceh yang diketuai oleh Syarifudin Z, SH, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa kehadiran kami pada acara Ekpose Walikota dan Wakil Wakil Walikota Banda Aceh merupakan amanat dari Permendagri No. 24 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan masa akhir jabatan bagi Kepala Daerah. Pasalnya, masa akhir jabatan Mawardy-Illiza akan segera berakhir 19 Februari 2012 mendatang.
“Sebelum atau sesudah berakhirnya masa jabatan Bupati/Walikota harus dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah yang berhenti dari masa jabatannya, sedangkan hasilnya akan diserahkan kepada Gubenur Aceh dan Menteri Dalam Negeri ”, katanya.
Lebih lanjut Syarifudin menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan hanya untuk memperjelas batas tugas dan tanggung jawab kepala daerah, mengoreksi, memperbaiki pelaksanaan kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengidentifikasi indikasi yang mengarah pada praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), dan yang menjadi ruang lingkup pemeriksaan meliputi pengelolaan SDM (Sumber Daya Manusia), Pengolahan Barang Daerah, dan Pengolahan Keuangan Daerah.
( http://bpmkotabandaaceh.wordpress.com/2012/01/02/ekspose-5-tahun-kepemimpinan-mawardy-illiza-periode-2007-2012/ )