Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia, melalui suratnya nomor B/86/D.I.PANRB-UPRBN/3/2016, tanggal 30 Maret 2016 telah menyerahkan Hasil Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2015 yang lalu. Dari 8 (delapan) kategori penilaian, Indeks Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Banda Aceh terakumulasi capaian nilai 60,17 dan sudah menduduki peringkat Kategori B. Delapan komponen penilaian tersebut adalah Manajemen Perubahan, Penataan Perundang-Undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Dari hasil evaluasi itu ternyata ada beberapa komponen penilaian yang perlu segera dilakukan penyempurnaan untuk melengkapi dan mendukung peningkatan capaian indeks penilaian. Item-item yang perlu disempurnakan tersebut antara lain : Tim PMPRB harus meningkatkan kualitas pengendalian pelaksanaan RB melalui monitoring dan evaluiasi terhadap rencana aksi secara berkala, penyusunan Road Map harus melibatkan seluruh unit organisasi, perlu membentuk agen perubahan, melanjutkan pengembangan e-government yang terintegrasi untuk mendukung efektifitas kinerja organisasi, peningkatan kualitas pengelolaan SDM serta menyusun rencana diklat yang berkelanjutan serta melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan (public service).
Menyikapi harapan untuk penyempurnaan tersebut, Inspektorat Kota Banda Aceh pada Rabu pagi (13/4/2016) menggelar rapat dengan TIM PMPRB Pemerintah Kota Banda Aceh, dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat (Ir. Subki), dan dihadiri oleh unsur Bappeda, BKPP, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Bagian Pembangunan, KPPTSP, Disdukcapil Kota Banda Aceh serta para Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kota Banda Aceh. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Kota Banda Aceh.
Di akhir rapat itu, TIM PMPRB Pemerintah Kota Banda Aceh bersepakat untuk segera menyempurnakan item-item tersebut yang disesuai dengan spesifikasi kinerja pada dinas/instansinya masing-masing. Diharapkan pada akhir minggu keempat bulan April ini berkas kelengkapan dan penyempurnaan tersebut dapat dikirimkan kembali ke (Kemenpan-RB) Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Ir. Subki menjelaskan bahwa “Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari PMPRB itu sendiri adalah : a) memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan, dan b) menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi”. (Publikasi Inspektorat | 130416)