Jumat Sore (27/05/2016), sekira pukul 17.00 WIB, Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menoreh catatan sejarah baru, yaitu dengan kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh untuk yang ke-8 kalinya.
Seremoni penyerahan penghargaan WTP tersebut berlangsung di Gedung BPK RI Perwakilan Aceh. Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal secara resmi menerima penghargaan tersebut, yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Maman Abdurrahman. Acara penyerahan WTP tersebut turut disaksikan oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Arief Fadillah serta para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih tersebut merupakan prestasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banda Aceh tahun 2015. Dalam sambutannya pada acara tersebut, Walikota Banda Aceh menyebutkan bahwa, audit yang dilakukan kali ini merupakan pengalaman baru bagi Kota Banda Aceh, karena audit tersebut dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk langsung oleh BPK Pusat. Begitu pula dengan sistem pengelolaan keuangan berbasis akrual, yang juga baru pertama kali diterapkan dan telah menjadi prestasi tersendiri bagi Kota Banda Aceh.
“Syukur Alhamdulillah, walaupun sistemnya baru dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang juga pengalaman baru, kami masih bisa mempertahankan WTP tersebut,”ujar Walikota dengan penuh rasa syukur.
Di tempat yang sama dan dalam kesempatan yang sama Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Maman Abdurrahman, juga menyerahkan penghargaan WTP untuk empat kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Aceh, yaitu Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah. (Publikasi Inspektorat | 310516)