Banda Aceh | Penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Desa telah menjerat dan menyeret sejumlah Keuchik (Kepala Desa) serta Perangkat Gampong /Desa di Aceh, sehingga harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, demikian yang terberitakan dalam berbagai media massa di Aceh beberapa waktu yang lalu. Dari kenyataan tersebut timbul pertanyaan, apakah Dana Desa yang disalurkan itu tidak tepat program, melenceng dari tujuan dan sasaran atau justru Sumber Daya Manusia di gampong yang belum siap menerima dan mengelola gelontoran alokasi dana yang begitu besar jumlahnya.
Hal itu mengemuka ketika berlangsung pertemuan Ghazali Abbas Adan (Anggota DPD RI) dengan para APIP di Inspektorat Kota Banda Aceh (Jumat,19/10/2018). Pertemuan itu bertujuan untuk mengetahui situasi, kondisi dan perkembangan terkini yang terjadi di gampong-gampong yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh, terutama terkait dengan permasalahan pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa. Semua informasi yang didapatkan akan menjadi bahan masukan bagi Ghazali, yang nantinya akan dirangkum dan dibawa dalam pembahasan rapat-rapat internal di DPD RI, untuk kemudian diteruskan ke pengambil kebijakan di lembaga atau kementerian terkait.
Dalam pertemuan tersebut Ghazali menegaskan bahwa, “Keberadaan Inspektorat menjadi leading sector bagi Pemerintah Gampong, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap berbagai aktifitas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Terlebih lagi dengan kondisi saat ini, dimana setiap gampong di Kota Banda Aceh telah mendapat kucuran Dana Desa. Agar pemanfaatan tepat guna dan tepat sasaran, maka tugas APIP Inspektorat harus mengawal penggunaan dan pengolaan Dana Desa tersebut.”
Permasalahan lain yang mencuat dalam pertemuan itu disampaikan oleh Drs. Mukhlis (Inspektur Pembantu Wilayah II). Mukhlis mengatakan : “Salah satu benang kusut yang terjadi di gampong adalah ketika terjadinya pergantian Keuchik. Sudah menjadi kelaziman, setiap Keuchik yang baru akan menggantikan semua Perangkat Gampong yang lama. Kondisi ini akan berpengaruh pada kacaunya pengelolaan administrasi gampong, terutama administrasi keuangan. Hendaknya ada aturan hukum yang mengikat agar Keuchik yang baru dilantik tidak seketika dan serta-merta merombak Aparatur Gampong.”
Pertemuan yang berlangsung akrab itu diikuti oleh para Irban, Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, Kasubbag Keuangan, Program dan Pelaporan, Ketua-Ketua Tim Pemeriksa, P2UPD serta seluruh Auditor dan dipandu oleh Sekretaris Inspektorat Kota Banda Aceh, Muhammad, S.Sos, MM.
“APIP Inspektorat Kota Banda Aceh hari ini dituntut untuk lebih proaktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di gampong-gampong, sehingga kebocoran dan penyimpangan penggunaan Dana Desa dapat dicegah dan diantisipasi sedini mungkin,”pungkas Ghazali di akhir pertemuan itu.