Jakarta-Nilai Gratifikasi yang dilaporkan ke KPK pada Idul Fitri 2024 mencapai Rp 366.453.000,-. Angka yang sangat fantastis di tengah tingginya kampanye larangan memberikan gratifikasi yang dilakukan oleh KPK dan seluruh instansi Pemerintah Pusat dan daerah di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan jumlah laporan yang diterima KPK adalah 524 laporan. Dari jumlah tersebut 40 laporan ditolak karena tidak termasuk gratifikasi dan 484 laporan diterima. Ada 104 instansi yang dilaporkan oleh 424 orang pelapor. Sedangkan jumlah kasus yang dilaporkan 524 laporan dengan jumlah objek gratifikasi sebanyak 604 buah.
Secara objek gratifikasi dapat dirincikan bahwa jumlah yang paling banyak adalah berupa karangan bunga/hidangan berlaku umum/makanan minuman kemasan sebanyak 390 objek dengan nilai uang Rp219.832.520,-, diikuti dengan gratifikasi dalam bentuk barang lainnya sebanyak 177 objek dengan nilai uang Rp107.270.502, dan di peringkat ke tiga adalah gratifikasi berupa uang/logam mulia/voucher belanja/alat tukar lainnya sebanyak 26 objek dengan nilai Rp37.250.000,-.
Melihat fenomena di atas, menunjukkan bahwa budaya gratifikasi terutama pada hari-hari besar keagamaan seperti Idul Fitri beberapa waktu yang lalu masih ada, bahkan KPK meyakini jumlah yang tidak dilaporkan jauh lebih besar.
Mari kita dukung gerakan Laporkan Gratifikasi dan wujudkan birokrasi yang bersih dan bebas gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia.
Cara untuk melaporkan gratifikasi dapat dilakukan dengan:
- Akses pada aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK dapat diakses pada https://gol.kpk.go.id/login/
- Laporkan melalui email ke KPK : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
- Laporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pemerintah daerah setempat (Kantor Inspektorat).
Lampirkan bukti-bukti pendukung yang valid agar laporan kita dapat diproses lebih lanjut oleh KPK.