Pengertian Probity dan Probity Audit
‘Probity diartikan sebagai integritas (integrity), kebenaran (uprightness), dan kejujuran (honesty). Konsep probity tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi atau ketidakjujuran tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan kegiatan sektor publik, seperti proses pengadaan barang/jasa, penjualan aset, dan pemberian sponsor/hibah dilaksanakan secara wajar, obyektif, transparan, dan akuntabel.
Terkait dengan proses pengadaan barang/jasa, dan mengacu pada pengertian di atas, probity diartikan sebagai ’good process’ yaitu proses pengadaan barang/jasa dilakukan dengan prinsip-prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran untuk memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan pengertian dimaksud, probity audit dapat didefinisikan sebagai kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.
Hal mendasari diterbitkannya pedoman probity audit yaitu untuk mendorong peran dan fungsi APIP dalam Prevent, Deter dan Detect sebagai Early Warning System atas proses pengadaan barang dan jasa; serta dalam rangka peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara melalui pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam Pasal 116 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Kementerian/ Lembaga/ Institusi dan Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan pengawasanterhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), termasuk pengawasan mengenai pelaksanaan swakelola dan penggunaan produksi dalam negeri. Pengawasan dilakukan antara lain membuat sistem pengawasan intern atas pengadaan barang/jasa termasuk menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit pengadaan barang/jasa.
Ketentuan mengenai APIP diatur pula pada pasal 1 butir 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, bahwa APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainterhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi (K/L/D/I).
Kedua ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan pasal 47 dan 48 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bahwa APIP harus melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.
Lebih lanjut, pengawasan intern adalah “seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwakegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkansecara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik”.
Salah satu upaya untuk meningkatkan peran APIP dalam melakukan pengawasan adalah melaksanakan audit selama proses pengadaan barang/jasa berlangsung (real time) yang disebut probity audit.
BPKP sebagai lembaga yang ditugaskan melakukan pembinaan terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diatur dalam pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, melalui terlaksananya sistem pengendalian intern dalam proses pengadaan barang/jasa, dengan menyediakan pedoman audit pengadaan barang/jasa dengan judul “Manual Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa” sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-362/K/D4/2012 tanggal 9 April 2012 tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa Bagi APIP.
Tujuan dan Peruntukan Pedoman Probity Audit
Tujuan manual audit ini adalah untuk meningkatkan integritas pelayanan publik melalui efektifitas hasil audit atas proses pengadaan barang/jasa yang berdasarkan pada peraturan dan prosedur pengadaan barang/jasa. Hal ini akan memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara nasional untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa.
Dampak yang dihasilkan dari proses pengadaan barang/jasa yang memenuhi prinsip-prinsip probity yaitu:
1) Menghindari konflik dan permasalahan.
2) Menghindari praktek korupsi.
3) Meningkatkan integritas sektor publik melalui perubahan perilaku dan perubahan organisasi.
4)Memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan kegiatan sektor publik telah dilakukan melalui proses yang berintegritas dan dapat dipercaya.
5) Memberikan keyakinan secara objektif dan independen atas kejujuran (probity) proses pengadaan barang/jasa.
6) Meminimalkan potensi adanya litigasi (permasalahan hukum).
Probity Audit PBJ merupakan Audit Tujuan Tertentu (vide penjelasan Pasal 4 (4) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara)untuk menilai Ketaatan terhadap Ketentuan PBJ.
Audit dilaksanakan dengan pendekatan probity untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan telah diikuti dengan Benar, Jujur dan Berintegritas, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses PBJ.
Probity Audit dilaksanakan selama proses Pengadaan Barang/Jasa berlangsung (Real Time)yaitu pada saat proses PBJ sedang berlangsung dan/atau segera setelah proses PBJ selesai.