SURAT EDARAN
Nomor : 300/0622.
TENTANG
PEMANFAATAN APLIKASI WBS SEBAGAI MEDIA PELAPORAN PELANGGARAN
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN-RB/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat atas Pelanggaran ASN (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Bahwa Whistle Blowing System (WBS) atau Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah sistem yang dibangun sebagai media pelaporan terhadap adanya tindakan korupsi, baik yang sudah atau diduga akan terjadi, dan pelanggaran/kecurangan lainnya, juga untuk melaporkan tindakan pelanggaran etika yang dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pelaksanaan tugas.
Untuk menampung informasi tentang adanya indikasi korupsi, pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan ilegal lainnya dan tindakan pelanggaran kode etik oleh APIP yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, maka telah dibuat Aplikasi Whistel Blowing System (WBS) yang dapat diakses pada link : https://wbs.bandaacehkota.go.id/.
Diharapkan Saudara/i dapat menggunakan aplikasi ini untuk melaporkan dengan memberi keterangan laporan yang jelas dan melampirkan bukti berupa foto, dokumen, dan bukti lainnya yang dapat mendukung kebenaran laporan yang disampaikan. Kami berkomitmen untuk merahasiakan identitas pelapor.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Banda Aceh, 25 Juni 2024
Pj. Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh
TTD
Wahyudi, S.STP, M.Si
Pembina Utama Muda