
Banda Aceh, 28 Juni 2024
Inspektorat Kota Banda Aceh melaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, Pungutan LIar dan Pengaduan Pelanggaran/WBS di Aula Gedung Inspektorat Kota Banda Aceh pada Hari Jumat 28 Juni 2024 dengan narasumber Tim Irban Khusus yang dipimpin Bapak Taufiq, SE.
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pegawai inspektorat mulai dari inspektur sampai staf yang bertujuan untuk pencegahan tindak pidana korupsi, pemahaman tentang gratifikasi, hindari pungutan liar, dan saluran pengaduan pelanggaran / WBS.
Kegiatan ini merupakan wujud partisipasi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mensukseskan dan mendukung program KPK untuk menghilangkan korupsi dan pelanggaran lainnya serta akan dilanjutkan ke seluruh OPD laindalam lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang akan dijadwalkan sampai dengan akhir Tahun 2024.

