SOSIALISASI ANTIKORUPSI DAN GRATIFIKASI DI DISDIKBUD

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, T. Erwin Membuaka Sosialisasi

Banda Aceh, 2 Juli 2024

Inspektorat Kota Banda Aceh kembali melaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, Pungutan Liar, dan Saluran Pelaporan Pelanggaran/ WBS  di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh pada Hari Selasa, 2 Juli 2024 di Ruang Aula SKB Kota Banda Aceh.

Sekdis Disdikbud Memberikan Arahan pada Peserta Sosialisasi

Sosialisasi di Disdikbud hari ini dibuka oleh Sekretaris Disdikbud Teuku Erwin Idham dan diikuti oleh 40 orang pegawai Disdikbud dari berbagai bidang yang ada dan pengawas sekolah. Dalam kesempatan itu Teuku Erwin meminta seluruh peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan ini dengan serius dan mengharapkan keaktifan dalam merespon sosialisasi baik dengan pertanyaan atau tanggapan.

Peserta Sosialisasi yang Merupakan Pegawai Disdik Serius Mengikuti Sosialisasi

Sementara narasumber sosialisasi anti korupsi ini adalah Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kota Banda Aceh, Bapak Taufiq, SE  yang menyampaikan materi pengertian dan penjelasan tentang korupsi, jenis-jenis gratifikasi, pemberantasan pungutan liar, dan penjelasan tentang saluran pelaporan pelanggaran atau yang disebut whistle blowing system (WBS) yang dapat dimanfaatkan oleh pegawai dan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran baik korupsi, gratifikasi, dll kepada tim melalui aplikasi WBS. 

Peserta Sosialisasi Saat Membari Pertanyaan kepada Narasumber
About inspektorat 22 Articles
Mewujudkan APIP Inspektorat Kota Banda Aceh yang Intelektual, Cerdas, Berkompeten, Berintegritas, Kerja Berpedoman pada Kode Etik dan Standar Audit.