Banda Aceh, 30 September 2024
Apel rutin Hari Senin di Inspektorat Kota Banda Aceh Tanggal 30 September 2024. Dalam kesempatan ini yang menjadi Pembina Apel Ir. Yasrifiana (Auditor Ahli Muda) mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai inspektorat tentang Kode Etik Aparatur Pengawas Inspektorat Kota Banda Aceh, yaitu :
1. Integritas, yaitu memiliki kepribadian yang baik, bersikap sopan, jujur, berani, bijaksana dan lapor dalam keputusan yang diambil.
2. Objektif, yaitu menjunjung tingggi ketidakberpihakan dalam mengumpulkan, memancarkan, dan memproses data pihak yang diperiksa.
3. Kerahasiaan, yaitu menghargai nilai kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa izin yang memadai.
4. Kompetensi, yaitu aparat pengawas yang dituntut untuk memiliki pengetahuan, keahlian, sikap yang baik dan berpengalaman dalam melaksanakan tugasnya.
5. Profesional, yaitu kemampuan aparat pengawas untuk menjalankan peringkat sesuai dengan bidang keahliannya.
6. Akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan.
Diharapkan aparatur pengawas Inspektorat Kota Banda Aceh menerapkan prinsip-prinsip kode etik tersebut.