SD Negeri 50 Banda Aceh, 1 Oktober 2024.
Pelaksanaan sosialisasi anti korupsi, gratifikasi, pungutan liar, saluran pengaduan dan whistleblowing system (WBS) serta Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk kalangan sekolah dasar di Kota Banda Aceh.
Dalam pelaksanaan sesi pertama untuk sekolah dasar ini ikut berpartisipasi dari SDN 50, SDN 63, SDN 67, SDN 71, SD Fatih Putra, SD Quantum, dan SD Darul Hufaz. Masing-masing sekolah diwakili oleh kepala sekolah, guru dan bendahara sekolah, serta dua orang perwakilan komite sekolah.
Narasumber kegiatan sosialisasi ini adalah tim Irban Khusus Inspektorat Kota Banda Aceh yang langsung dihadiri dan memberi materi Bapak Taufiq,SE (Irbansus).
Sosialisasi ini bertujuan untuk mitigasi dan pencegahan bahaya korupsi, gratifikasi, pungutan liar, dan saluran pengaduan baik secara langsung ke walikota atau melaluai aplikasi WBS, serta pelaksanaan Survey Penilaian Integritas (SPI).
Untuk SPI telah berpartisipasi dan menjadi responden yang dipilih secara acak oleh KPK adalah SDN 50 dan SDN 71 Kota BAnda Aceh, dan diterima informasi bahwa guru-guru sekolah tersebut sedang mengisi survey ini.
Beberapa pertanyaan dari beberapa peserta sosialisasi adalah berkaitan dengan sumbangan untuk kemajuan sekolah, dan disampaikan oleh Irbansus segala bentuk kutipan dan pungutan tidak dibenarkan dilakukan di sekolah, kalaupun dalam bentuk sumbangan tidak boleh ditentukan besarnya, tidak ada batas waktu dan tidak ada sanksi bila sumbangan tidak dilakukan oleh wali murid.