Himbauan Pengendalian Gratifikasi

HIMBAUAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya dan berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh serta Surat Edaran Ketua KPK RI Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, dengan ini Walikota Banda Aceh menghimbau hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau hari raya besar lainnya;
  2. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan yang ditugaskan, termasuk dalam perayaan hari raya. permohonan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
  3. Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan sebaliknya dengan kewajiban atau penghargaan, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
  4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan /minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikagi (UPG) di Inspektorat Kota Banda Aceh disertai penjelasan dan dokumentasi penyampaiannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;
  5. Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi;
  6. Memberikan himbauan secara internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau disampaikan dan dikomunikasikan kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun;
  7. Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat diharapkan mengambil langkah-langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum serta menghimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang;
  8. Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau UPG Kota Banda Aceh di Inspektorat Kota Banda Aceh;
  9. Memperbanyak dan menyebarkan informasi Surat Edaran ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak-pihak berkepentingan lainnya.
About inspektorat 32 Articles
Mewujudkan APIP Inspektorat Kota Banda Aceh yang Intelektual, Cerdas, Berkompeten, Berintegritas, Kerja Berpedoman pada Kode Etik dan Standar Audit.