
Pelaksanaan bimbingan teknis desa antikorupsi oleh KPK RI dan Inspektorat Aceh yang dilaksanakan secara zoom meeting bertempat di Balee Keurukon Kantor Walikota Banda Aceh, Selasa 27 Mei 2025, dihadiri oleh Tim Tnspektorat, tim DPMG, tim Diskominfotik, Camat Lueng Bata, dan Keuchik serta aparatur Gampong Panterik yang telah ditetapkan sebagai Gampong Antikorupsi Kota Banda Aceh.
Dalam kesempatan itu Inspektur Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti, AP,M.Si meminta seluruh instansi terkait agar mensupport Gampong Panteriek menyelesaikan dokumen2 yang diperlukan untuk dinilai sebagai Gampong/desa Antikorupsi, demikian juga keuchik dan aparatur Gampong Panteriek agar bekerja keras dan bersemangat untuk menjadi gampong terbaik.