PELAPORAN GRATIFIKASI ONLINE

Banda Aceh, 29 Agustus 2025

Mengapa harus melaporkan gratifikasi:

Melaporkan gratifikasi penting karena merupakan langkah pencegahan korupsi, menghindari benturan kepentingan, menjaga integritas, dan dapat menyelamatkan penerima dari sanksi hukum berat berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor yang ancamannya penjara seumur hidup. Gratifikasi dianggap “suap yang tertunda” dan dapat menggerus integritas seseorang secara perlahan.

Mencegah Korupsi:
Gratifikasi yang diterima berpotensi menimbulkan perasaan berutang budi, menggerogoti integritas, dan dapat berubah menjadi praktik suap, pemerasan, atau korupsi lainnya.
 
Menghindari Benturan Kepentingan:
Penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan berpotensi menciptakan benturan kepentingan dan merusak prinsip netralitas serta transparansi dalam pelayanan publik.
 
Menjaga Integritas dan Akuntabilitas:
Pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. 
 
Menghindari Konsekuensi Hukum:
Jika gratifikasi yang memenuhi syarat tidak dilaporkan, penerima dapat dijerat pidana korupsi sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12B, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun serta denda besar. 

Sahabat Antigratifikasi, yok kita laporkan penerimaan dan penolakan gratifikasi melalui Aplikasi GOL KPK.

Buat akun Anda melalui:  https://gol.kpk.go.id/login/

Ingat batas waktu pelaporan adalah 30 hari sejak saat penerimaan/penolakan gratifikasi.

Jangan sampai kami terpidana gara2 tidak melaporkan gratifikasi yang diterima/ditolak.

#salamintegritas
#antigratifikasi

About inspektorat 39 Articles
Mewujudkan APIP Inspektorat Kota Banda Aceh yang Intelektual, Cerdas, Berkompeten, Berintegritas, Kerja Berpedoman pada Kode Etik dan Standar Audit.