Banner SPI Telah Terpasang di Tengah Kota Banda Aceh
Banda Aceh 1 September 2025
Walikota Banda Aceh sangat antusias dalam mensukseskan Survey Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025 yang telah mulai terlaksana sejak Tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025.
Sebagaimana kita ketahui Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei nasional yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memetakan risiko korupsi, mengukur tingkat penerapan integritas, dan kemajuan upaya pencegahan korupsi di lembaga publik.
Survei ini mengumpulkan data dari pengalaman dan persepsi masyarakat pengguna layanan, pegawai, serta para ahli untuk menghasilkan Indeks Integritas yang menjadi dasar perbaikan sistem pemerintahan dan layanan publik di Indonesia.
Tujuan SPI
Memetakan Risiko Korupsi:
Mengidentifikasi celah dan potensi titik rawan korupsi dalam sebuah lembaga.
Mengukur Tingkat Integritas:
Menilai seberapa baik prinsip integritas diterapkan dalam praktik dan tata kelola pemerintahan.
Memperkuat Pencegahan Korupsi:
Memberikan dasar untuk penyusunan rekomendasi perbaikan sistem dan program pencegahan korupsi.
Membangun Budaya Bersih:
Mendorong partisipasi aktif pegawai dan masyarakat dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi.
Bagaimana SPI Dilakukan?
1. Penentuan Sampel:
Melibatkan pemilihan calon responden secara acak dari kalangan pengguna layanan dan pegawai.
2. Pengisian Kuesioner:
Responden mengisi kuesioner secara daring melalui aplikasi seperti WhatsApp untuk menjawab pertanyaan terkait integritas dan praktik korupsi.
3. Penggunaan Faktor Koreksi:
Data objektif, seperti laporan pengaduan dan kepatuhan pelaporan LHKPN, digunakan sebagai faktor koreksi untuk menjaga objektivitas hasil survei.
4. Perhitungan Indeks:
Data dari responden dan faktor koreksi diolah untuk menghitung Indeks Integritas lembaga yang disurvei.
5. Tindak Lanjut:
Manajemen lembaga menggunakan hasil SPI sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan action plan untuk memperbaiki sistem pencegahan korupsi dan tata kelola.
Manfaat SPI
Bagi Institusi:
Menjadi dasar untuk evaluasi internal, pemetaan titik rawan, dan penyusunan strategi pencegahan korupsi yang lebih efektif.
Bagi Masyarakat:
Mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam layanan publik, serta membuka ruang partisipasi dalam pemberantasan korupsi.
Bagi Indonesia:
Membantu membangun pemerintahan yang bersih, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperkuat budaya antikorupsi di masyarakat.