Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh mulai melaksanakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kota Banda Aceh yang dimulai sejak tanggal 16 Februari s.d. 01 Maret 2026. Tujuan dari Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan serta untuk memastikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini merupakan tahap awal dari rangkaian audit tahunan BPK pada Pemerintah Kota Banda Aceh yang lebih berfokus pada pengujian pengendalian intern dan pemantauan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan terdahulu.

Untuk kelancaran Cek Fisik di Lapangan terhadap beberapa kegiatan pada beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Kota Banda Aceh ikut serta melakukan pendampingan bersama perwakilan instansi terkait, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Direktur Penyedia atau Pihak yang dikuasakan dari Perusahaan Penyedia serta Konsultan Pengawas.
Dengan adanya Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan keuangan yang tertib dan profesional, sekaligus meningkatkan kualitas laporan keuangan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
