Dukungan Pemasangan Spanduk STOP PUNGLI

Pemasangan Spanduk STOP PUNGLI
Contoh Spanduk STOP PUNGLI_KATAKAN TIDAK

 

CONTOH SPANDUK STOP PUNGLI_LAWAN DAN LAPORKAN

 

CONTOH SPANDUK STOP PUNGLI_JANGAN MEMBERI JANGAN MENERIMA

 

CONTOH SPANDUK STOP PUNGLI_PEMBERI DAN PENERIMA SAMA2 MELANGGAR HUKUM

   

      Kepada  Yth,

  1. Kepala OPD
  2. Direktur BUMD
  3. Camat
  4. Kepala Puskesmas
  5. Kepala Sekolah (SD dan SMP)
  6. Keuchik

      Dalam Lingkungan Pemerintah Kota   Banda Aceh

      di.-

            Banda Aceh

 

Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 138 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Banda Aceh Tahun 2024, maka Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk melakukan antisipasi dan pencegahan dini terjadinya Pungutan Liar (Pungli) di seluruh jajaran instansi Pemerintah Kota Banda Aceh. Untuk itu kami minta kepada Saudara agar turut serta berpartisipasi dalam kampanye/ sosialisasi “STOP PUNGLI” dalam bentuk pemasangan spanduk di depan instansi masing-masing.

Adapun format spanduk dapat diunduh pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1bJVAV88JTv1Bus6Dg13WioBw8xmzn5Of?usp=drive_link.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Taufiq, SE, (Irbansus Inspektorat Kota Banda Aceh) No. HP. 08116889019.

Demikian agar dapat dilaksanakan,  atas partisipasinya kami ucapkan terima kasih.

      Pj. WALIKOTA BANDA ACEH

              TTD

      AMIRUDDIN

 

Pemasangan Spanduk STOP PUNGLI
About inspektorat 22 Articles
Mewujudkan APIP Inspektorat Kota Banda Aceh yang Intelektual, Cerdas, Berkompeten, Berintegritas, Kerja Berpedoman pada Kode Etik dan Standar Audit.