Kepada Yth,
- Kepala OPD
- Direktur BUMD
- Camat
- Kepala Puskesmas
- Kepala Sekolah (SD dan SMP)
- Keuchik
Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh
di.-
Banda Aceh
Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 138 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Banda Aceh Tahun 2024, maka Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk melakukan antisipasi dan pencegahan dini terjadinya Pungutan Liar (Pungli) di seluruh jajaran instansi Pemerintah Kota Banda Aceh. Untuk itu kami minta kepada Saudara agar turut serta berpartisipasi dalam kampanye/ sosialisasi “STOP PUNGLI” dalam bentuk pemasangan spanduk di depan instansi masing-masing.
Adapun format spanduk dapat diunduh pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1bJVAV88JTv1Bus6Dg13WioBw8xmzn5Of?usp=drive_link.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Taufiq, SE, (Irbansus Inspektorat Kota Banda Aceh) No. HP. 08116889019.
Demikian agar dapat dilaksanakan, atas partisipasinya kami ucapkan terima kasih.
Pj. WALIKOTA BANDA ACEH
TTD
AMIRUDDIN