Tupoksi

Tugas dan Fungsi Inspektorat Kota Banda Aceh 

Tugas Pokok Inspektorat

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Inspektorat Kota Banda Aceh, Inspektorat Kota Banda Aceh mempunyai mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :Membantu Walikota dalam pembinaan dan pengawasan atas kinerja organisasi pemerintah daerah;

  1. Membantu Walikota dalam pembinaan dan pengawasan atas kinerja organisasi pemerintah daerah;
  2. Sebagai aparat Pemerintah Daerah yang membantu Walikota dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan intern pemerintah, dan melakukan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kota.

Fungsi Inspektorat

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Walikota;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat;dan
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi Inspektorat

Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Banda Aceh Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Inspektorat Kota Banda Aceh, maka Struktur Organisasi Inspektorat adalah sebagai berikut :

  • Inspektur;
  • Sekretariat
  1. Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan;dan
  2. Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset
  • Inspektur Pembantu Wilayah I;
  • Inspektur Pembantu Wilayah II;
  • Inspektur Pembantu Wilayah III;
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Banda Aceh, Inspektur, Sekretaris dan Inspektur Pembantu mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Inspektur

Inspektur mempunyai tugas membantu Walikota dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan kota, kecamatan, mukim dan gampong yang menjadi kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota.

Inspektur mempunyai fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan, penyusunan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dibidang pembinaan dan pengawasan;

 Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas membantu Inspektur dalam pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan dan peralatan, kerumahtanggaan, hukum, penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat:

 Sekretariat mempunyai fungsi :

  1.  Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi, pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Inspektorat;
  2. Pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan dan peralatan, kerumahtanggaan, hukum;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Inspektorat;dan.

Inspektur Pembantu Wilayah (I, II dan III)

Inspektur Pembantu Wilayah (I, II dan III) mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pembinaan dan Pengawasan.

Inspektur Pembantu Wilayah (I, II dan III) mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pembinaan, pengawasan, pendampingan, asistensi dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintah gampong, reviu rencana kerja anggaran, reviu laporan keuangan, reviu laporan kinerja instansi pemerintah, evaluasi sistem pengendalian internal, penanganan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pemeriksaan terpadu, mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi, pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government dan pelayanan publik, penyusunan peraturan perundangan–undangan bidang pengawasan, penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan, koordinasi program pengawasan, pemeriksaan hibah/bantuan sosial, tugas pembantuan dan alokasi dana gampong;
  2. Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang pembinaan, pengawasan, pendampingan, asistensi dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintah gampong, reviu rencana kerja anggaran, reviu laporan keuangan, reviu laporan kinerja instansi pemerintah, evaluasi sistem pengendalian internal, penanganan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pemeriksaan terpadu, mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi, pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government dan pelayanan publik, penyusunan peraturan perundangan–undangan bidang pengawasan, penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan, koordinasi program pengawasan, pemeriksaan hibah/bantuan sosial, tugas pembantuan dan alokasi dana gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan, pengawasan, pendampingan, asistensi dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintah gampong, reviu rencana kerja anggaran, reviu laporan keuangan, reviu laporan kinerja instansi pemerintah, evaluasi sistem pengendalian internal, penanganan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pemeriksaan terpadu, mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi, pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government dan pelayanan publik, penyusunan peraturan perundangan–undangan bidang pengawasan, penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan, koordinasi program pengawasan, pemeriksaan hibah/bantuan sosial, tugas pembantuan dan alokasi dana gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintah gampong, reviu rencana kerja anggaran, reviu laporan keuangan, reviu laporan kinerja instansi pemerintah, evaluasi sistem pengendalian internal, penanganan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pemeriksaan terpadu, mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi, pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government dan pelayanan publik, penyusunan peraturan perundangan–undangan bidang pengawasan, penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan, koordinasi program pengawasan, pemeriksaan hibah/bantuan sosial, tugas pembantuan dan alokasi dana gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan, pengawasan, pendampingan, asistensi dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintah gampong, reviu rencana kerja anggaran, reviu laporan keuangan, reviu laporan kinerja instansi pemerintah, evaluasi sistem pengendalian internal, penanganan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pemeriksaan terpadu, mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi, pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government dan pelayanan publik, penyusunan peraturan perundangan–undangan bidang pengawasan, penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan, koordinasi program pengawasan, pemeriksaan hibah/bantuan sosial, tugas pembantuan dan alokasi dana gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Kota sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.