Pemko Banda Aceh Diminta Bebas KKN

Pemerintah Kota Banda Aceh dituntut untuk terus mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien serta bersih dan bebas dari KKN. Salah satunya adalah dengan menerapkan pelaporan keuangan yang akurat serta melakukan pengamanan terhadap aset negara.

Salah satu upaya untuk mewujudkan tuntutan tersebut adalah dengan menggelar Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Banda Aceh.

Kepala Inspektorat Kota banda Aceh Iskandar menjelaskan, Workshop SPIP ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2008 tentang SPIP untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Iskandar menjelaskan bahwa SPIP diterapkan guna memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara. SPIP juga diterapkan guna mencapai keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundangan-undangan.

Sementara itu, Sekda dalam arahannya meminta para peserta untuk fokus dan serius mengikuti kegiatan workshop dengan harapan SPIP nantinya dapat berfungsi secara efektif di lingkungan Pemko Banda Aceh.

(sumber : http://portal.radioantero.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1704:pemko-banda-aceh-diminta-bebas-kkn&catid=46:ap&Itemid=82)