28 OPD Pemko Banda Aceh Ikuti Bimtek Penyusunan RTP Risiko

Banda Aceh | Inspektorat Kota Banda Aceh bekerjasama dengan BKPSDM Kota anda Aceh dan BPKP Perwakilan Aceh kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Risiko, yang diikuti oleh 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Kegiatan Bimtek tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bachtiar, S.Sos, yang penyelenggaraannya akan berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 12 s.d. 14 Februari 2019 bertempat di Gedung ITLC Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Bachtiar menyebutkan bahwa, “Rencana Tindak Pengendalian (RTP) merupakan dokumen yang berisi gambaran dari  efektifitas, struktur, kebijakan, dan prosedur organisasi dalam mengendalikan risiko, perbaikan dan pengendalian yang ada/terpasang serta pengomunikasian dan pemantauan pelaksanaan perbaikannya.”

“Dokumen ini merupakan Rencana Tindak Pengendalian atas pelaksanaan tugas pokok Pemerintah Kota Banda Aceh, sehingga nantinya diharapkan dapat memperoleh keyakinan memadai bahwa tujuan pembangunan jangka menengah Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah ditetapkan dapat tercapai. Rencana tindak pengendalian dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pimpinan dan juga para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam rangka membangun pengendalian yang diperlukan untuk mencegah penyimpangan dan/atau mempercepat keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan di Kota Banda Aceh,”lanjut Asisten Perekonomian dan Pembangunan tersebut dalam arahannya.

Kegiatan Bimtek RTP Risiko tersebut menghadirkan 4 orang narasumber dari BPKP Perwakilan Aceh, yang akan memaparkan teknis mengindentifikasi risiko pada masing-masing OPD, sekaligus membimbing dan memandu Peserta Bimtek untuk menyusun Rencana Tindak Pengendalian atas risiko-risiko tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Inspektorat, Muhammad, S.Sos, MM selaku Panitia Penyelenggara melaporkan dasar penyelenggaraan Bimtek RTP Risiko tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern dalam rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.

“Adapun maksud dan tujuan dari Bimtek ini adalah agar masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh mampu menyusun Rencana Tindak Pengendalian (RTP) atas Risiko Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP beserta suplemennya,”tambah Muhammad dalam laporannya.

Sebanyak 84 orang peserta yang mengikuti Bimtek RTP Risiko tersebut adalah perwakilan dari 28 OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Masing-masing OPD mengirim 3 orang peserta yang berasal dari : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BLUD Rumah Sakit Umum Meuraxa, Dinas Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Baitul Mal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Syariat Islam (DSI), Sekretariat Daerah Kota, Sekretariat DPRK, Sekretariat Majelis Adat Aceh, Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), dan Inspektorat Kota Banda Aceh.