Walikota Serahkan LKPD Unaudited ke BPK RI Perwakilan Aceh

Banda Aceh | Pukul 15.00 WIB, hari Senin, tanggal 11 Maret 2019 Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, SE,Ak MM secara resmi menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2018 kepada BPK RI Perwakilan Aceh, yang diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Isman Rudy, S.E., M.M. Seremoni penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Gedung BPK RI Perwakilan Aceh yang berlokasi di Jalan Panglima Nyak Makam Lampineung Banda Aceh.

Adapun berkas dokumen laporan keuangan yang diserahkan tersebut terdiri dari : Neraca per 31 Desember 2018, Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir s.d. 31 Desember 2018, Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir s.d. 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir s.d. 31 Desember 2018, Laporan Perubahan SAL untuk tahun yang berakhir s.d. 31 Desember 2018, Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir s.d. 31 Desember 2018, dan Catatan Atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir s.d. 31 Desember 2018.

Dalam berkas dokumen LKPD tersebut juga dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Hasil Reviu Inspektorat Kota Banda Aceh, Surat Pernyataan LKPD telah direviu oleh Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD Tahun 2018, Laporan Kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2018, Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2018, dan Laporan Barang Milik Daerah Tahun 2018.

Walikota dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, “penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited, adalah untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK).”

Prosesi penyerahan LKPD Unaudited tersebut turut disaksikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Drs Tarmizi Yahya, MM Kepala Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Drs Purnama Karya, MM, dan Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti, AP serta Tim Auditor BPK RI yang telah melakukan Audit Interim atas LKPD Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2018.

Diserahkannya LKPD Unaudited tersebut kepada BPK RI adalah untuk untuk dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan, guna melakukan penilaian atas kewajaran penggunaan anggaran keuangan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berdoa dan mengharapkan agar Laporan Keuangan yang kami sampaikan ini, nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian “Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”pungkas Aminullah diakhir sambutannya.