Tim Kemendagri Verifikasi Perjanjian Kerja Sama

Banda Aceh | Pagi Senin : 25 Juni 2018 bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Aceh, Tim Kemendagri melakukan verifikasi draf Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Kabupaten/Kota se-Aceh terkait penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi. Draf Perjanjian Kerja Sama tersebut yang telah disusun oleh masing-masing Inspektorat Kabupaten/Kota segera dikoreksi dan diverifikasi oleh Tim Kemendagri, yang diketuai oleh Ibu Dwi Budi Wahyuningsih (Kepala Subbagian Perundang-Undangan Dan Kerjasama Pada Bagian Perencanaan Sekretariat Inspektorat Jenderal  Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia).

Sebelum dilakukan verifikasi, kepada seluruh peserta disampaikan beberapa penjelasan dan masukan untuk acuan dan pedoman koreksi terhadap  draf Perjanjian Kerja Sama yang telah pernah dibuat. Kemudian dilanjutkan dengan sesi interaktif dan tanya jawab untuk kejelasan item per item yang menjadi inti materi Perjanjian Kerja Sama tersebut.

Dari Inspektorat Kota Banda Aceh hadir dalam kegiatan verifikasi tersebut, Inspektur, Sekretaris, Irban Wilayah I serta Kasubbag Keuangan,Program dan Pelaporan.