Banda Aceh | Kamis pagi menjelang siang (16/1/2020), di Ruang Kerja Inspektur Pembantu Wilayah I berlangsung kegiatan konsultasi antara Pendamping Teknis pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Banda Aceh dengan para Auditor yang berada di bawah koordinasi Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kota Banda Aceh. Konsultasi yang mengemuka dengan topik Standar Upah Pekerja yang tidak tercantum dalam Standar Biaya Harga (SBH) Tahun 2020 untuk Pemerintahan Gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh yang telah ditetapkan oleh Walikota.
Para Auditor memberikan beberapa argumen dan masukan untuk menjadi bahan pertimbangan. Untuk kejelasan dan kepastian yang lebih konkrit disarankan agar para Pendamping Teknis tersebut melakukan koordinasi dan konsultasi yang lebih intens dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh terkait dengan Standar Biaya Harga (SBH) Tahun 2020 tersebut.