Sosialisasi Renaksi Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM pada Inspektorat Kota Banda Aceh

Banda Aceh | Jumat (21/02/2020) Inspektorat Kota Banda Aceh terus berupaya meningkatkan integritas, performa pegawai dan pelayanan pada masyarakat Kota Banda Aceh. Berbagai program telah dilaksanakan untuk mendorong terjadinya perubahan yang signifikan di Kota Banda Aceh, salah satunya adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas pada seluruh OPD di Jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh.

Outcome dari pembangunan Zona Integritas adalah terbentuknya Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di setiap satuan kerja. Pembangunan WBK dan WBBM secara bertahap diharapkan akan memberikan kontribusi yang dapat meningkatkan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada pengadilan khususnya dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada umumnya.

Pedoman ini bersifat dinamis, dalam arti ketentuan-ketentuan di dalamnya dapat diubah sesuai kebutuhan dan perubahan peraturan yang memuat indikator dalam rangka penetapan predikat menuju WBK dan WBBM, yang mengarah kepada terwujudnya zero tolerance approach (pendekatan tanpa toleransi) dalam pemberantasan korupsi. Perjalanan untuk mencapai Misi Inspektorat Kota Banda Aceh  yaitu “Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik” membutuhkan integritas, kerja keras, komitmen, keyakinan dan kerja sama kita semua.

Seiring semangat dan komitmen sebagaimana tersebutkan di atas, pada Jum’at (7/2/2020) telah dilaksanakan Sosialisasi mengenai Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Ruang Rapat Lantai I Gedung Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh. Pemaparan materi pada kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan oleh Zulvia Yeni Firnanda sebagai narasumber. 

Sosialisasi tersebut menjelaskan mengenai pentingnya pembangunan Zona Integritas pada Inspektorat Kota Banda Aceh. Target capaian yang diharapkan dari penyelenggaraan sosialisasi tersebut menjadi salah satu langkah strategis sebagai upaya percepatan menuju Good Governence. Sedangkan dalam pelaksanaan Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas pada beberapa OPD di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, Inspektorat Kota Banda Aceh telah melakukan pendampingan dan yang berjuan untuk:

  1. Mewujudkan pemahaman yang sama antara Tim Penilai Internal dan OPD yang dinilai dalam pengisian Lembar Kerja Evaluasi serta terpenuhinya dokumen pendukung yang akurat.
  2. Meningkatkan Integritas dan Komitmen kita bersama untuk pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hasil dari pelaksanaan kegiatan pendampingan tersebut ternyata hanya dua OPD saja yang berhasil memperoleh predikat WBK, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh.

Salah satu faktor penyebab belum semua OPD dapat memperoleh predikat WBK adalah belum adanya rencana aksi yang menjadi panduan dalam penyiapan dokumen yang dibutuhkan pada saat penilaian WBK. Rencana Aksi yang terstruktur dan sesuai dengan keenam komponen penilaian WBK sangat dibutuhkan untuk membantu OPD mempersiapkan segala dokumen dan kegiatan sesuai dengan target waktu yang dijadwalkan dalam rencana aksi.

Selain itu, adanya rencana aksi pembangunan  ZI menuju WBK dan WBBM akan memudahkan Tim Pendampingan dalam mengarahkan OPD yang dibina. Bila seluruh OPD di Kota Banda Aceh dapat memperoleh predikat WBK maka  misi Inspektorat Kota Banda Aceh yaitu Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik akan dapat terlaksana.