Tim Inspektorat Turun ke PDAM Tirta Daroy dan BLUD Pasar

Sejak Senin kemarin (6/9/2017) Inspektorat Kota Banda Aceh telah menurunkan 2 (dua) Tim untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan kinerja pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasar. Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat tersebut akan berlangsung selama 15 hari kerja.

Pegawasan pada PDAM Tirta Daroy ditujukan untuk mengevaluasi kinerja dan pelayanan, yang akhir-akhir ini seringkali dikeluhkan oleh masyarakat Kota Banda Aceh. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dirangkum menjadi rekomendasi untuk diteruskan kepada Walikota, sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan serta menjadi feedback dalam menyahuti dan menindaklanjuti harapan dan keinginan masyarakat.

Begitu juga dengan Tim Pengawasan yang turun ke BLUD Pasar, akan melaksanakan tugasnya untuk mengevaluasi beberapa aspek kinerja terkait dengan kebijakan, kelembagaan, keuangan serta aspek pengelolaan dan pemeliharaan aset. Keberadaan BLUD Pasar mempunyai peranan penting dalam mengelola aktifitas dan rutinitas operasional pasar, baik pasar tradisional maupun pasar modern, yang menjadi salah satu obyek potensial pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Banda Aceh.

Tentunya keberadaan BLUD Pasar ini akan semakin baik jika dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel serta semakin meningkatkan fungsi lanyanannya yang berintegritas.