Banda Aceh : Whistle Blowing System

Pemerintah Kota Banda Aceh menerapkan sistem pengaduan masyarakat (Whistle Blowing System) untuk penegakan integritas di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh yang diharapkan semakin memotivasi kinerja yang lebih baik, yang akan berdampak pada penegakkan integritas sebagai salah satu pergerakkan reformasi birokrasi untuk menciptakan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat Atas Pelanggaran Aparatur Sipil Negara (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, adalah dasar hukum diterapkannya Whistle Blowing System di Kota Banda Aceh.

Adapun Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat Atas Pelanggaran Aparatur Sipil Negara (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh tersebut adalah sebagaimana tercantum dalam link berikut :

https://drive.google.com/drive/my-drive